JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan Abdul Fattah dari PAN bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
Putusan sidang adjudikasi ini dibacakan Ketua Majelis Adjudikasi Asnawi didampingi Anggota Majelis Afrizal, Rofiqoh Febrianti dan Wein Arifin pada sore ini Rabu (5/9/2018).
Dalam putusannya, permohonan kedua politisi ini diterima Bawaslu Provinsi Jambi.
"Memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Asnawi saat membacakan putusan sidang ajudikasi di kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Rabu (5/9/2018).
Ketua Bawaslu selaku ketua majelis menyatakan bacaleg DPRD Provinsi Jambi ini dari Dapil II Batanghari-Muarojambi HA Fattah telah memenuhi syarat verifikasi dokumen.
"Menyatakan data calon anggota DPRD Provinsi jambi Dapil 2 nomor urut 1 atas nama HA Fattah memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi Jambi pada Pemilihan Umum tahun 2019," ucap Asnawi.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk melaksanakan putusan ini," lanjutnya.
Seperti diketahui Abdul Fattah dicoret karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan PKPU pencalonan. Abdul Fattah sendiri pernah dihukum terkait kasus korupsi damkar dan sudah menjalani masa hukumannya.(sm)
PAN dan PDIP Walk Out Dari Paripurna Pengumuman Penetapan Fasha-Maulana
SAH Tegaskan Generasi Muda Dan Ibu-Ibu Berperan Dalam Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Peduli Bencana, Sakirin Pohan Bantu Rp25 Juta Untuk Korban Gempa di Lombok
Koalisi Parpol Jokowi-Ma’ruf Rapat Perdana, Target Suara 60 Persen di Jambi
Soal Dugaan Pelanggaran Etik, 5 Komisioner KPU Kerinci Tinggal Menunggu Putusan DKPP RI
Danrem 042/Gapu Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Perkuat Sinergitas TNI-Polri untuk Masyarakat

